News

[6][true][slider-top-big][News]
You are here: Home / , , Kampanye Bersama Lindungi Anak (BerLiAn) SD Kartika II-5 (Persit) Bandarlampung

Kampanye Bersama Lindungi Anak (BerLiAn) SD Kartika II-5 (Persit) Bandarlampung

| No comment
Kampanye Bersama Lindungi Anak (BerLiAn) SD Kartika II-5 (Persit) Bandarlampung




Kamis, 19 Oktober 2017 SD Kartika II-5 (Persit) Bandarlampung melaksanakan kegiatan Kampanye Bersama Lindungi Anak (BerLiAn), sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang siswa/i hadiri di Balai Keratun Bandarlampung. dalam kegiatan tersebut siswa/i menyampaikan informasi tentang apa itu BERLIAN dan juga bagaimana kita melindungi tubuh kita dari tindak kekerasan fisik emosi dan seksual.


Adapun isi materi yang disampaikan sebagai berikut :

Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Berikut adalah beberapa poin penting dalam undnag-undang tersebut.

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.

2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 76E UU
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
source by : google

Ada 4 Hak dasar Anak yaitu :
1. Hak hidup
2. Tumbuh kembang
3. Perlindungan
4. Partisipasi

4 Bagian tubuh yang tidak boleh dipegang oleh orang lain adalah :
1. Bibir
2. Dada
3. Kemaluan
4. Bokong

Kekerasan Fisik, Emosi dan Seksual dapat dihindari sejak dini dengan memberikan informasi tentang cara menghindarinya. Cara Menghindari KEKERASAN kekerasan Fisik Mental dan Seksual adalah dengan TANGKIS

  T : Tubuhmu adalah milikmu
  A : Ada rahasia dibalik baju
  N : Nggak boleh ya nggak boleh
  G : Gelagat bahasa, waspadai
  K : Kalau dipaksa, LAWAN !!
   I  : Ingat, jangan sendirian di tempat yang sepi
   S : Selalu cerita kepada orang tua

Cara menghindari kekerasan fisik, seksual dan emosi :
1. Jika ingin berfoto usahakan tidak sendirian dan tidak ditempat yang sepi
2. Usahakan tidak share loaksi dimana kamu berada
3. Tanyakan kepada orang tuamu siapa yang menjemputmu
4. Tolaklah makanan yang dikasih oleh orang yang tidak dikenal